Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Chairil Anwar, di Mapolres Metro Jaksel, Minggu (1/2). “Saudara
Agus Imam Sholichin ditetapkan sebagai tersangka. Ini hasil penyidikan yang diperoleh dari keterengan saksi, saksi ahli, dan tersangka sendiri,” katanya kepada wartawan.
Menurut kapolres, Agus Imam Sholichin akan dijerat Pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan penodaan agama. Sedangkan mengenai dugaan tindak pencabulan, polisi kesulitan mendapatkan bukti tambahan lantaran kejadian itu berlangsung pada 2003 silam.
“Itu ada (terjadi, Red) di ruangan, dan tidak ada saksi yang lain,” papar Kombes Pol Chairil Anwar.
Meski begitu, secara lisan Agus membenarkan bahwa dia yang menyuruh para pengikutnya untuk berbuat cabul. “Ya, dia itu yang menyuruh. Itu benar,” ujar Chairil, seperti dikutip Okezone.com.
Sebagaimana diberitakan, keberadaan aliran atau sekte mesum dan sesat Satria Piningit Weteng Buwono alias Cucak Rowo di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terungkap pekan lalu. Aliran ini memiliki 13 ritual, termasuk hubungan seks ramai-ramai dalam satu kamar –disaksikan Agus– dan ritual telanjang bulat campur-baur antara pengikut lelaki dan perempuan.
Aliran Agus juga menyimpangkan ajaran Islam karena membebaskan para pengikutnya yang Muslim dari kewajiban salat, berpuasa, dan zakat. Ibadah salat diganti ritual menyanyikan lagu-lagu, paling sering Lagu Cucak Rowo. Karena itulah sekte ini disebut Sekte Cucak Rowo.
Menurut salah satu mantan pengikut aliran ini, Eko, Agus juga melarang para pengikutnya berobat ke rumah sakit dan mengkonsumsi obat-obatan bila sakit. Alasannya, Agus bisa menyembuhkan segala penyakit. Karena larangan itulah sepupu Eko, Ratna Ayu Kusumaingrum, 33, meninggal dunia lantaran sakit paru-paru dan lever. (Surya, 29/1).
Buronan
Setelah keberadaan sektenya terungkap luas di media massa, Agus sempat menjadi buronan polisi namun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jaksel, Kamis (29/1) subuh. “Dia menyerahkan diri karena baca media massa, dan merasa ketakutan,” kata Kombes Pol Chairil Anwar.
Menurut pihak keluarga Agus, pemimpin sekte sesat dan mesum ini sudah lama dinasihati agar bertobat tetapi menolak, bahkan ngotot menyatakan yang dilakukannya benar. Hal tersebut dijelaskan kakak Agus, Ika Kartika, kepada wartawan di rumahnya, di Kampung Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Perempuan berjilbab ini mengisahkan, tanda-tanda kelakuan aneh Agus mulai tampak sejak 2002 silam, saat Agus mengaku baru pulang belajar menimba ilmu agama. “Kami tidak tahu dia belajar di mana ilmu itu, tiba-tiba Agus berubah menjadi orang mengerti agama. Menurut dia, syarat agama kami sekeluarga belum sempurna,” ungkap Ika, yang mengajar sebuah SD di kawasan Bekasi Timur.
Di pihalk lain, Kombes Chairil menambahkan, pihaknya akan mengupayakan alat bukti lain dalam kasus Agus. Juga, berencana meminta keterangan tambahan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ahli hukum pidana. Adapun bukti-bukti yang telah disita, antara lain, buku-buku, dokumen-dokumen, dan catatan yang menjadi pedoman pemberian materi Agus.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulkarnain Iskandar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Agus antara lain didasari kesaksian sejumlah pengikutnya bahwa bahwa Agus pernah mengajarkan kepada para pengikutnya agar tidak mendirikan salat dan menunaikan ibadah puasa. “Ancaman hukuman bagi tersangka lima tahun penjara,” tegasnya.
Zulkarnain menambahkan, untuk membuktikan adanya penistaan agama, polisi menunggu masukan dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). “Kami sudah koordinasi dengan Bakor Pakem,” terangnya.
surya
Menurut kapolres, Agus Imam Sholichin akan dijerat Pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan penodaan agama. Sedangkan mengenai dugaan tindak pencabulan, polisi kesulitan mendapatkan bukti tambahan lantaran kejadian itu berlangsung pada 2003 silam.
“Itu ada (terjadi, Red) di ruangan, dan tidak ada saksi yang lain,” papar Kombes Pol Chairil Anwar.
Meski begitu, secara lisan Agus membenarkan bahwa dia yang menyuruh para pengikutnya untuk berbuat cabul. “Ya, dia itu yang menyuruh. Itu benar,” ujar Chairil, seperti dikutip Okezone.com.
Sebagaimana diberitakan, keberadaan aliran atau sekte mesum dan sesat Satria Piningit Weteng Buwono alias Cucak Rowo di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terungkap pekan lalu. Aliran ini memiliki 13 ritual, termasuk hubungan seks ramai-ramai dalam satu kamar –disaksikan Agus– dan ritual telanjang bulat campur-baur antara pengikut lelaki dan perempuan.
Aliran Agus juga menyimpangkan ajaran Islam karena membebaskan para pengikutnya yang Muslim dari kewajiban salat, berpuasa, dan zakat. Ibadah salat diganti ritual menyanyikan lagu-lagu, paling sering Lagu Cucak Rowo. Karena itulah sekte ini disebut Sekte Cucak Rowo.
Menurut salah satu mantan pengikut aliran ini, Eko, Agus juga melarang para pengikutnya berobat ke rumah sakit dan mengkonsumsi obat-obatan bila sakit. Alasannya, Agus bisa menyembuhkan segala penyakit. Karena larangan itulah sepupu Eko, Ratna Ayu Kusumaingrum, 33, meninggal dunia lantaran sakit paru-paru dan lever. (Surya, 29/1).
Buronan
Setelah keberadaan sektenya terungkap luas di media massa, Agus sempat menjadi buronan polisi namun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jaksel, Kamis (29/1) subuh. “Dia menyerahkan diri karena baca media massa, dan merasa ketakutan,” kata Kombes Pol Chairil Anwar.
Menurut pihak keluarga Agus, pemimpin sekte sesat dan mesum ini sudah lama dinasihati agar bertobat tetapi menolak, bahkan ngotot menyatakan yang dilakukannya benar. Hal tersebut dijelaskan kakak Agus, Ika Kartika, kepada wartawan di rumahnya, di Kampung Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Perempuan berjilbab ini mengisahkan, tanda-tanda kelakuan aneh Agus mulai tampak sejak 2002 silam, saat Agus mengaku baru pulang belajar menimba ilmu agama. “Kami tidak tahu dia belajar di mana ilmu itu, tiba-tiba Agus berubah menjadi orang mengerti agama. Menurut dia, syarat agama kami sekeluarga belum sempurna,” ungkap Ika, yang mengajar sebuah SD di kawasan Bekasi Timur.
Di pihalk lain, Kombes Chairil menambahkan, pihaknya akan mengupayakan alat bukti lain dalam kasus Agus. Juga, berencana meminta keterangan tambahan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ahli hukum pidana. Adapun bukti-bukti yang telah disita, antara lain, buku-buku, dokumen-dokumen, dan catatan yang menjadi pedoman pemberian materi Agus.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulkarnain Iskandar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Agus antara lain didasari kesaksian sejumlah pengikutnya bahwa bahwa Agus pernah mengajarkan kepada para pengikutnya agar tidak mendirikan salat dan menunaikan ibadah puasa. “Ancaman hukuman bagi tersangka lima tahun penjara,” tegasnya.
Zulkarnain menambahkan, untuk membuktikan adanya penistaan agama, polisi menunggu masukan dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). “Kami sudah koordinasi dengan Bakor Pakem,” terangnya.
surya
0 comments
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Yang sopan ya :)